Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
135/Pdt.P/2026/PA.Pky 1.Ahmad bin Rumailan alias Ruma
2.Sitti binti Ruma
3.Lukman bin Ramalang Alias Ruma
4.Abidin R bin Rumallang Alias Ruma
5.Jalaeni binti Ruma
6.Sunaeni binti Rumalan
7.Nahawuddin bin Ruma
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 135/Pdt.P/2026/PA.Pky
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ahmad bin Rumailan alias Ruma
2Sitti binti Ruma
3Lukman bin Ramalang Alias Ruma
4Abidin R bin Rumallang Alias Ruma
5Jalaeni binti Ruma
6Sunaeni binti Rumalan
7Nahawuddin bin Ruma
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SaharuddinAhmad
2SaharuddinSunaeni
3SaharuddinSunaeni
4SaharuddinSunaeni
5SaharuddinSunaeni
6SaharuddinSunaeni
7SaharuddinSunaeni binti Rumalan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Oleh karena pemohon merupakan ahli waris yang sah, memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Ca’mi Binti Haruna sebagai Pewaris yang telah meninggal dunia pada tanggal 14 Agustus 2026 Beradasarkan Akta Kematian Nomor : 7606-KM-04092026-0002;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari almarhumah Ca’mi binti Haruna adalah sebagai berikut: 
    1. Ahmad Bin Rumailan Alias Ruma
    2. Sitti Binti Ruma Alias Ruma
    3. Lukman Bin Ramalang Alias Ruma
    4. Abidin R Bin Rumallang Alias Ruma
    5. Jalaeni Binti Ruma Alias Ruma
    6. Sunaeni Binti Rumalan Alias Ruma
    7. Nahawuddin Bin Ruma Alias Ruma

4. Mentapkan biaya perkara yang timbul sesuai ketentuan dan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila Majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya.

 

 

Demikian Permohonan ini, atas kabulnya Permohonan Penetapan Ahli Waris sebagaimana dimaksud kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak